Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun strategi untuk mencari alternatif sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia menyebut bahwa pengalihan dividen BUMN dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dilansir dari Antara Kamis (8/5).
Sebelumnya, dividen BUMN menjadi salah satu penyumbang utama PNBP melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND). Namun, hingga Maret 2025, setoran KND tercatat hanya Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target tahunan sebesar Rp90 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), yang sebagian besar berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024.
Sebagai perbandingan, pada triwulan I tahun 2024, pemerintah menerima dividen interim BUMN senilai Rp36,1 triliun, mendorong realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun.
Advertisement
Empat Strategi Kemenkeu Genjot PNBP
Untuk menutup potensi kekurangan PNBP akibat hilangnya setoran dividen BUMN, Kemenkeu telah menyiapkan empat strategi utama:
1. Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Publik
Evaluasi tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA), termasuk minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Pemanfaatan aset negara secara produktif, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan satuan kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU).
2. Peningkatan Kepatuhan dan Perluasan Basis Penerimaan
Penguatan proses bisnis dan program kolaboratif, termasuk penagihan piutang PNBP melalui sistem Automatic Blocking System (ABS) dan blokir Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Perluasan integrasi sistem dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta replikasi ke sektor perikanan dan kehutanan.
3. Pemberian Insentif PNBP yang Terukur
Kebijakan insentif seperti harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif 0% untuk hilirisasi batu bara, dan harmonisasi tarif produk hilirisasi mineral.
4. Penguatan Organisasi dan Teknologi
Pengembangan SIMPONI versi 2 untuk peningkatan layanan dan akuntabilitas.
Penguatan organisasi dalam pengawasan dan penggalian potensi PNBP, termasuk melalui program secondment.
Kemenkeu optimistis bahwa langkah-langkah strategis ini dapat menjaga kestabilan penerimaan negara di tengah dinamika kebijakan fiskal baru.