Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti partai politik (Parpol) yang belum memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru ada 9 parpol yang memiliki RKDK.
"Terkait dengan informasi, baru 9 partai politik dari 24 ya kalau tidak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya," kata Syahril dalam diskusi media PPATK, di Bogor, Selasa (27/6).
Oleh karena itu, PPATK mendorong agar Parpol lain bisa mengikuti aturan untuk segera membuat RKDK. "Ya harapannya tentu seluruh partai politik itu harus tertib ya," ujarnya.
Syahril menjelaskan, aturan soal RKDK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Advertisement
Diketahui bersama, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi serentak pda 2024. Dia menegaskan, PPATK akan mengawal pelaksanaan Pemilu tahun depan agar dana yang digunakan bukan berasal dari tindakan ilegal.
"PPATK tentu akan selalu memantau pendanaan pemilu," katanya.
Sebagai informasi, 9 parpol yang telah memiliki RKDK terdiri dari Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, PKS.
Kemudian, ada Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com