Perangkat Desa Tak Punya Jam Kerja, Berapa Gaji yang Diterima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Perangkat Desa Tak Punya Jam Kerja, Berapa Gaji yang Diterima?
Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia di DPR. ©2023 Merdeka.com

Sejumlah perangkat desa menuntut agar mereka diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, tuntutan itu tidak dapat terealisasi karena perangkat desa tidak memiliki jam kerja.

"Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Abdul Halim di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Jika perangkat desa tidak memiliki jam kerja, maka berapa honorarium yang diterima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, honorarium yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam Pasal 81 dari PP ini menyebutkan , Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan;

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Selanjutnya, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yaitu tahun 2019.

Rekomendasi