Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib memakai masker di tempat umum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).
Menanggapi itu, VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menteri Perhubungan Budi Karya yang menjadi acuan.
"KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata Joni saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6).
Joni melanjutkan jika nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Advertisement
Sehingga selama aturan baru belum keluar, maka penumpang kereta masih wajib memakai masker. "Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni.
Hal ini sejalan dengan isi dari beleid dalam Surat Edaran tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian. Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19.
Mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," kata Joni mengakhiri.