Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullahl Azwar Anas menyebut ada seorang camat yang menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp80 juta per bulan di satu daerah. Namun di daerah lain, seorang camat hanya menerima tunjangan kinerja hanya Rp2 juta per bulan.
"Ada camat tunjangannya Rp2 juta tapi di satu tempat tunjangannya Rp80 juta," kata Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Anas menjelaskan, perbedaan tukin ini terjadi karena aturan yang digunakan saat ini. Salah satunya berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing wilayah. Jika format tukin ini terus digunakan, dia khawatir pendapatan daerah akan habis untuk gaji.
"Ini kalau enggak diatur bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan buat bangun jalan rusak tapi untuk pertama peningkatan tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Anas menjelaskan, tukin yang diterima saat ini seperti hak bagi para abdi negara. Pendapatan tukin ini ternyata tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada pembedanya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," kata dia.
Advertisement
Untuk itu, pemerintah akan mengatur ulang rumus pemberian tunjangan kinerja. Ini dilakukan agar, pegawai mendapatkan tukin sesuai dengan kinerja.
"Sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang lebih bagus," kata Anas.
Anas menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan perumusan kembali tukin para ASN atau PNS. Nantinya, aturan tentang tukin ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
"Ini rumusnya kita rumuskan terus, kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan," pungkasnya.