Impor KRL Bekas dari Jepang Resmi Ditolak, Ini 4 Alasannya

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut. Pemerintah pun menetapkan impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Impor KRL Bekas dari Jepang Resmi Ditolak, Ini 4 Alasannya
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto. ©2023 Merdeka.com

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut. Pemerintah pun menetapkan impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

"Saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor. Kalau dari has review BPKP sih sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Kamis (6/4).

Seto memaparkan ada 4 hal yang jadi kesimpulan dari BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tersebut tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

"Aturan itu telah menetapkan persyaratan umum KRL dengan penggerak sendiri harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," imbuh Seto.

Kedua, Kemendag juga sudah memberikan tanggapan dispensasi impor KRL tidak baru. "Ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah ke substitusi impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)," urainya.

Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2021, dan Permendag yang mengatur kebijakan dan peraturan impor.

Kedua aturan itu menyatakan, barang modal bukan baru yang bisa diimpor merupakan barang impor yang belum dapat dipenuhi dalam sumber dalam negeri. Dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, atau diekspor kembali.

"Ada beberapa alasan teknis yang disampaikan BPKP, juga terkait impor KRL yang diajukan KCI ini kurang tepat. Karena ada beberapa unit sarana yg penggunaannya masih bisa dioptimalkan. Dari BPKP menemukan finding seperti itu," tegasnya.

Terakhir, hasil review BPKP menyebut, jumlah armada KRL yang saat ini beroperasi terbilang masih mencukupi, sebanyak 1.114 unit. "Tidak termasuk 48 unit yg aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonservasi sementara," pungkasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi