Rugi Besar, Produsen Garmen Gulung Tikar Hingga PHK 1.163 Karyawan

PT Tuntex Garment Indonesia-Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 karyawan, imbas kerugian besar yang dialami perusahaan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Rugi Besar, Produsen Garmen Gulung Tikar Hingga PHK 1.163 Karyawan
Pengangguran. © Culiklaw.com

PT Tuntex Garment Indonesia-Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 karyawan, imbas kerugian besar yang dialami perusahaan.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti, membenarkan adanya PHK oleh pihak pabrik terhadap ribuan pekerjaannya itu. Dia juga memastikan bahwa perusahaan garmen itu telah berhenti beroperasi.

"Benar telah tutup. Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi," terang Desyanti, dikonfirmasi Selasa (4/4).

Dia menuturkan berdasarkan target pasar dari produksi pakaian atau tekstil yang dihasilkan PT Tuntex Garment Indonesia, menyasar pasar Eropa dan Amerika, untuk produk pakaian olahraga dengan merek ternama.

"Karena market penjualan produk tekstile tuntex berupa baju olahraga, merek Fuma, dan brand-brand besar dunia lainnya. Sebagian besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," tegas Desyanti.

Secara resmi PT Tuntex sudah berhenti operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023. Di tanggal itu, kata Desyanti, pekerja pabrik di PHK. Dengan jumlah pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang.

"Untuk karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dimana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK," terangnya.

Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut:

1. Masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50 % dari 1 bulan upah pokok.
2. Masa kerja 5 tahun keatas s/d 10 tahun sebesar 75 % dari 1 bulan upah pokok.
3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 % dari 1 bulan upah pokok.

Sementara untuk THR pekerja diberikan sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selain itu ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut:

1. Untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 % dari upah pokok.
2. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 th ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 % dari upah pokok.

Rekomendasi