Bea Cukai Batam memusnahkan 5.835 kolo atau 122,06 ton barang bekas yang diimpor ke Indonesia sejak tahun 2018-2022. Barang senilai Rp17,4 miliar terdiri dari pakain bekas, sepatu bekas dan tas bekas.
"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Kantor Bea Cukai Batam, pada Senin (3/4).
Barang sitaan tersebut telah menjadi milik negara yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah ditetapkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam. Adapun proses pemusnahan ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
Askolani mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor. Sebab keberadaanya bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," kata dia.
Sebagai informasi, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.