Piala Lomba Nyanyi WNI Diminta Pajak Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut sebenarnya Fatimah tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Piala Lomba Nyanyi WNI Diminta Pajak Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. ©2023 Merdeka.com

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pengakuan Fatimah Zahratunnisa yang dimintai tagihan Bea Cukai hingga Rp4 juta beberapa tahun yang lalu. Tagihan tersebut karena Fatimah mengirim piala ke Indonesia hasil dari memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah dalam unggahan akun Twitter @zahratunnisaf.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut sebenarnya Fatimah tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

"Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya," kata Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3).

Pras menyebut prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima ternyata tidak memiliki nilai. Melampirkan bukti saja sudah cukup.

"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya," kata dia.

Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak. Namun hadiah tersebut baru akan dikenakan pajak jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal USD500 atau kira-kira Rp7,67 juta (kurs dollar: Rp15.345).

"Itu kan ada aturannya USD500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak)," tutur Pras.

Pras menyebut, ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Ada barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang datang ke tanah Air atau sebelum tiba di Indonesia. Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal USD500.

"Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutama bea masuk, termasuk barang hadiah atau gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Dia menjelaskan, pengiriman piala dari Jepang oleh Fatimah, tidak datang secara bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi piala tersebut dikirim melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna membuktikan dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Nirwala kepada Merdeka.com, Selasa (21/3).

Kendati demikian Nirwala menyatakan saudari Fatimah belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.

"Terkait dengan interaksi antara petugas dan saudari Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," tambahnya.

Rekomendasi