Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama musim mudik Lebaran 2023. Selama itu untuk tarif bus AKAP non ekonomi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirullah mengatakan, pemerintah mempersilakan tarif bus AKAP untuk kelas non ekonomi mengikuti mekanisme pasar.
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," ujar Amirullah dalam sesi bincang media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3).
Sementara, untuk tiket bus AKAP kelas ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," ungkapnya.
Advertisement
Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. "Kompetisi operator juga sangat baik sekali. Sekarang tak ada tuslah dan difasilitasi lewat tarif batas atas," imbuhnya.
Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan, harga tiket bus angkutan mudik untuk kelas non ekonomi bakal naik antara 25-35 persen. Pasalnya, pengusaha diberi keleluasaan untuk mengatur tarif bus non ekonomi sesuai pasar.
Sedangkan untuk bus ekonomi, pihak pengusaha masih menunggu aturan dari pemerintah, baik untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com