Kemenkeu Sebut Kasus Rafael Alun Tak Bisa Lengserkan Suryo Utomo dari Dirjen Pajak

Kementerian Keuangan menilai pencopotan seorang pejabat di Kementerian Keuangan tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu ada mekanisme yang ditempuh sebelum dilakukan pencopotan atau pergantian pejabat eselon I.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kemenkeu Sebut Kasus Rafael Alun Tak Bisa Lengserkan Suryo Utomo dari Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2022 Merdeka.com

Sekelompok buruh dari Partai Buruh menggeruduk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Salah satu tuntutannya mencopot Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dari jabatannya, menyusul berbagai kasus yang terjadi di bawah pimpinannya.

"Pemecatan Dirjen Pajak disuarakan oleh Partai Buruh, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Salah satunya yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat (10/3).

Menanggapi itu, Kementerian Keuangan menilai pencopotan seorang pejabat di Kementerian Keuangan tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu ada mekanisme yang ditempuh sebelum dilakukan pencopotan atau pergantian pejabat eselon I.

"Mencopot atau mengangkat hak masing-masing tapi kan ada mekanismenya bagaimana pejabat eselon I itu diangkat dan diberhentikan. Semua ada mekanismenya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Apalagi, kata Prastowo Suryo Utomo memiliki jasa yang besar dalam penerimaan pajak. Selama 2 tahun berturut-turut penerimaan pajak melebihi target di masa pandemi.

"Tapi kalau kita lihat, Suryo Utomo kan dalam 2 tahun terakhir justru mencapai target penerimaan," kata dia.

Makanya, menurut Pras dalam hal ini harus bersikap objektif. Tidak hanya melihat dari kasus yang sedang menjadi sorotan publik saja.

"Jadi kita juga mesti obyektif, jangan sampai ada satu kasus dan dikait-kaitkan. Kita harus fair, kalau masalah pribadi, ya mari kita proses hukum yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain," kata dia.

Sebagai informasi, sekelompok buruh dari Partai Buruh menggeruduk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedikitnya, ada 4 tuntutan yang disampaikan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan tuntutannya. Pertama, mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia. Kedua, copot Dirjen Pajak.

Ketiga, audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak. Keempat, mendorong segera dibentuk Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.

Rekomendasi