Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai

Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai
Bea Cukai. ©2020 Merdeka.com

Warganet kembali dihebohkan oleh aksi pamer harta kekayaan pejabat negara dari Kementerian Keuangan. Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Bea Cukai yakni Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.

Lantas berapakah gaji pokok dan tunjangan kinerja yang didapat oleh pegawai PNS Bea Cukai?

Besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Besaran Gaji

Berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Besaran Tunjangan

Sementara untuk tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2. 

Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:

- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000 

- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000 

- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000 

- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000

- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000 

- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000 

- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000 

- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000 

- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000 

- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000 

- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000 

- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000 

- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000

- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000 

- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000 

- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000 

- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000 

- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000 

- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000 

- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000 

- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000 

- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000 

- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000 

- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000 

- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000 

- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000 

- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000

Rekomendasi