Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang menampilkan hewan buas singa menabrak mobil setelah berkelahi. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Beruntung kedua singa bernama Debo dan Frans dipastikan dalam kondisi baik. Ini setelah pihak Taman Safari melakukan medical check up terhadap kedua binatang buas tersebut.
"Kami ingin mengabarkan singa kita dalam kondisi baik-baik saja gak ada luka yang serius di tubuh mereka berdua," ucap Eko Widiarto, Manajer Edukasi Taman Safari II.
Namun, dari video yang beredar tampak mobil mengalami sedikit kerusakan akibat benturan dengan Singa. Kerusakan sendiri terjadi di bagian depan akibat benturan singa.
Lantas apakah pemilik mobil tersebut dapat mengajukan klaim asuransi?
Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan bahwa pemilik mobil yang mengalami kerusakan akibat berbenturan dengan Singa dapat mengajukan klaim asuransi. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di polis asuransi bagi kendaraan bermotor.
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (14/2).
Sehingga, pemilik mobil yang mengalami kerusakan tersebut dapat mengajukan klaim asuransi. Mengingat, dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja atau risiko tidak dapat dihindari.
Advertisement
Meski demikian, pihak yang mengajukan klaim asuransi harus memiliki dokumen penting dan berkendara dalam kondisi sehat. Hal ini merujuk ayat 4.2, di mana pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
"Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi," ucap Iwan.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok terhitung mudah. Pemilik kendaraan bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 selama 24 jam.
"Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis," ujar Iwan.