Mendag Temukan 500 Ton MinyaKita di Gudang PT BKP, Ada Indikasi Penimbunan?

Zulkifli menyerahkan penyelidikan kepada Satuan Tugas (Satgas) jika ada dugaan indikasi penimbunan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mendag Temukan 500 Ton MinyaKita di Gudang PT BKP, Ada Indikasi Penimbunan?
Mendag Zulkifli Hasan luncurkan Minyakita. ©Liputan6.com/Maulandy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan 555.000 liter atau 500 ton Minyakita di gudang penyimpanan sebuah perusahaan. Padahal, produksi minyak rakyat tersebut telah dilakukan sejak Desember 2022.

"Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan PT BKP ini, dengan dasar katanya mereka belum dapat DMO, ini sudah lama sekali, produksi bulan Desember," ujar Zulkifli di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (7/2).

Zulkifli menyerahkan penyelidikan kepada Satuan Tugas (Satgas) jika ada dugaan indikasi penimbunan. Terpenting, 555.000 liter Minyakita yang masih tersimpan saat ini agar segera didistribusikan ke seluruh pasar-pasar rakyat di Pulau Jawa. Jika ada stok lebih, Minyakita dapat dipasok ke toko-toko ritel atau ke Pulau Sumatera.

Dia menuturkan, saat ini Kementerian Perdagangan memang membatasi distribusi penjualan Minyakita ke penjualan online atau toko ritel moderen.

"Jadi kalau di ritel moderen kurang, maklum karena Minyakita ini untuk pasar rakyat dulu," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa salah satu penyebab mahalnya harga minyak goreng rakyat adalah karena berkurangnya pasokan Domestic Market Obligation (DMO) terutama dari pasokan Minyakita.

Temuan ini telah disampaikannya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Rapat Koordinator mengenai kelangkaan Minyakita pada Senin (6/2).

Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga Lebaran nanti (bulan April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO," ungkap Menko Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2).

Luhut juga meminta agar Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan. Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

Rekomendasi