Ingat, NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Januari 2024

Dia berharap masyarakat segera melakukan pemadanan secara mandiri,melalui saluran yang sudah disediakan seperti melalui online kantor pajak, atau layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ingat, NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Januari 2024
NIK resmi jadi pengganti NPWP. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diberlakukan per 1 Januari 2024.

Seorang penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), Alfathir Badra mengakui adanya kebijakan pemerintah memadankan NIK-NPWP tersebut.

"Kebijakan itu dilakukan karena merupakan sebuah undang undang, dan sudah dicanangkan pemerintah sejak Juni 2022," kata Badra dikutip dari Antara, Kamis (2/2).

Menurut penyuluh senior ini, sekarang dalam tahap mengsingkronkan data antara NIK dan NPWP. Oleh karena itu, semua pekerjaan ini sudah dikerjasamakan dengan instansi lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dia berharap masyarakat segera melakukan pemadanan secara mandiri,melalui saluran yang sudah disediakan seperti melalui online kantor pajak, atau layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

"Agar semua tahapan ini berlangsung sukses maka DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal itu, makanya diharapkan kepada media massa ikut menyosialisasikan pula," katanya.

Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini maka masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.

"Sekarang kan bila melakukan berbagai urusan selalu diminta dua nomor, nomor NIK dan NPWP, nanti kan cukup satu NIK saja lagi, berarti kemana mana tak lagi dua kartu tetapi hanya cukup KTP," kata Alfadhir Badra.

Rekomendasi