Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan angkat suara terkait pajak penghasilan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. DJP menegaskan bahwa ini bukanlah aturan baru karena sudah berlaku sejak dulu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa, aturan tarif pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) justru memberikan porsi yang adil terhadap pekerja sesuai penghasilannya.
"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (3/1).
Untuk rumus tarif pajak dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta dalam satu tahun sebagai berikut:
Rp60 juta - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta = Rp6 juta
Rp6 juta dikali 5 persen menjadi Rp300.000. Dengan demikian, nilai Rp300.000 merupakan tarif pajak yang dibayar dalam satu tahun.
Advertisement
Jika dikerucutkan lagi menjadi per bulan, maka tarif pajak penerima gaji Rp5 juta yaitu Rp25.000 per bulan. Dan jika dihitung per hari, maka tarif pajak yang dibayar kurang dari Rp1.000 per hari.
Sementara itu bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan pemerintah menegaskan tidak ada tarif pajak.
Untuk penerima gaji Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalam setahun, maka pajak yang dikenakan per tahun yaitu Rp3,9 juta.
Jika dikerucutkan per bulan, maka pajak yang dibayar yaitu Rp325.000 atau dalam sehari pekerja dengan gaji Rp10 juta telah membayar pajak sekitar Rp10.800.