Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pencairan dan pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 27 Desember 2022. BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (20/12), pengambilan dana BSU diperpanjang yang dapat diambil di kantor pos terdekat.
Jika anda ingin mengambil dana BSU, jangan lupa untuk menunjukkan QR Code pada aplikasi Pospay serta membawa kartu identitas diri yang ditujukan kepada petugas di kantor pos masing-masing.
"Kabar baik untuk mu Rekanaker, batas waktu pencairan BSU 2022 diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022," tulis @kemnaker.
Advertisement
Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:
1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store
2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu. Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku
4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker
5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan
6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP
7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan
8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU.
9. Nantinya, Anda perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp600.000.