Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membenarkan rencana pemerintah untuk melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kandungan nilai oktan rendah jenis (Gasoline) RON 88 dan RON 89 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/10).
Saleh menyampaikan, kebijakan pemerintah untuk menghentikan penjualan BBM jenis RON 88 dan 89 tersebut mendorong penggunaan BBM dengan kandung oktan yang lebih tinggi. Hal ini untuk mengurangi polusi terhadap lingkungan.
"Kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat, karena (lingkungan) lebih bersih dan lebih irit," jelasnya.
Advertisement
Pada pasal 1 aturan baru tersebut, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kesatu :
a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Selanjutnya, Ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.