Dirjen Pajak Buru Wajib Pajak Tak Pulangkan Hartanya ke Indonesia

DJP mengonfirmasi masih ada sejumlah wajib pajak yang belum melaksanakan repatriasi harta, meskipun secara angka tidak disebutkan detailnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dirjen Pajak Buru Wajib Pajak Tak Pulangkan Hartanya ke Indonesia
pajak. ©2020 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 2.422 wajib pajak (WP) sepakat untuk menjadi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga batas waktu 30 September 2022.

Namun, dari jumlah tersebut, DJP mengonfirmasi masih ada sejumlah wajib pajak yang belum melaksanakan repatriasi harta, meskipun secara angka tidak disebutkan detailnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memastikan, pihaknya bakal terus memburu wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi harta tepat waktu.

"Kalau masalah ternyata yang bersangkutan tidak melakukan repatriasi ya kita kirimkan klarifikasi. Kita tanya yang bersangkutan, kok tidak jadi repatriasi," tegas Suryo dalam sesi media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan, hingga batas akhir penyampaian repatriasi per 30 September 2022, Kementerian Keuangan sudah mendata adanya 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk mengikuti memulangkan asetnya di luar negeri.

"Atas data tersebut, kita telah lakukan email blast untuk ingatkan segera menyampaikan repatriasinya, realisasikan dengan menyetorkan kepada bank dalam negeri. Dari situ akan dilihat hasilnya seperti apa," ungkapnya.

Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti wajib pajak yang masih membandel belum melaporkan hartanya.

"Bagi yang mengikuti kita sepakat ini akan terus ikut. Bagi yang tidak akan ditindaklanjuti. Kalau tidak, akan diperhitungkan PPh finalnya," tegas Yon.

Adapun secara aturan, bila komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi hingga batas waktu, terdapat sanksi berupa tambahan pajak penghasilan (PPh) final. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Peserta PPS pada kebijakan I yang gagal melakukan repatriasi harta akan dikenakan tambahan PPh final 4 persen bila dibayar secara sukarela, dan 5,5 persen jika melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sementara untuk peserta PPS pada kebijakan II yang gagal melakukan repatriasi harta bakal dikenakan tambahan PPh final 5 persen bila dibayar sukarela, dan 6,5 persen jika melalui penerbitan SKPKB.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi