Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait persoalan kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang dialami oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan, persoalan kelebihan pasokan yang dialami oleh PLN bukan karena pemerintah terlalu optimis membangun mega proyek 35.000 gigawatt. Sebaliknya, persoalan tersebut terjadi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.
"Jadi, itu (oversupply) bukan berarti pemerintah terlalu optimis. Melainkan karena corona," kata Arya dalam acara Ngopi Bareng BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Arya mencontohkan, akibat pandemi Covid-19 yang kedatangan tak terduga tersebut membuat perekonomian nasional terdampak parah. Hal ini mengakibatkan permintaan akan listrik terganggu seiring melemahnya daya beli masyarakat.
"Sama kayak perang Rusia dan Ukraina kan yang datangnya tidak terduga. Kira-kira begitu," tutupnya.
Advertisement
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero diminta untuk mencermati lagi realisasi program 35.000 megawatt. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, opsi ini perlu dipertimbangkan berkaca dari kondisi PLN yang mengalami surplus pasokan listrik.
"Perlu re-scheduling," ujar Mulyanto kepada merdeka.com, Selasa (27/9).
Mulyanto menuturkan, program 35.000 megawatt nyatanya tidak merata di seluruh Indonesia. Akibatnya, kondisi surplus pasokan listrik hanya terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera sekitar 40 persen. Sementara elektrifikasi di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian timur, belum mencapai 100 persen.
Beban PLN dalam menjalankan program tersebut semakin berat saat permintaan tidak seimbang dengan ketersediaan barang.
Anggota komisi dari fraksi PKS itu menuturkan, program 35.000 megawatt bisa saja tercapai dengan optimal dengan asumsi pertumbuhan permintaan listrik 6-7 persen.
"Namun realisasinya (permintaan listrik) tidak sampai 5 persen," ujarnya.
Selain itu, Mulyanto juga berharap agar PLN bisa melakukan renegosiasi terhadap skema pembayaran produksi listrik yang dilakukan oleh Independent Power Producers (IPP) swasta.
Skema saat ini dan berlaku sejak bertahun ke belakang dikenal dengan istilah take or pay. Pembayaran hasil listrik oleh IPP berdasarkan kontrak yang telah dibuat, meski jumlah kebutuhan lebih kecil.