Jalankan Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Aturan UMKM Masuk e-Katalog

Di sisi lain, nanti pembeli di dinas atau di Kementerian / Lembaga akan teliti juga dalam membeli barang melalui e-katalog LKPP. Bahkan, saat ini kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola e-katalog lokal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jalankan Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Aturan UMKM Masuk e-Katalog
UMKM. ©2020 Merdeka.com

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memangkas regulasi atau aturan dengan memperpendek tahapan UMKM masuk ke e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Yang dulu ada 8 tahapan, sekarang telah kita potong hanya menjadi 2 tahapan sebagaimana arahan bapak presiden. Jadi, dulu perlu proses panjang," kata Kepala LKPP, Abdullah Azwar Annas dalam sambutannya di pembukaan business matching tahap II 2022, Senin (11/4).

Dia mengakui, ketika regulasi masih panjang, banyak yang mengeluh sampai 1 tahun barangnya belum masuk dalam katalog pemerintah. Namun, sekarang telah disederhanakan sebagaimana arahan Presiden dari sebelumnya 8 regulasi menjadi 2 regulasi saja.

Di sisi lain, nanti pembeli di dinas atau di Kementerian / Lembaga akan teliti juga dalam membeli barang melalui e-katalog LKPP. Bahkan, saat ini kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola e-katalog lokal.

"Ini juga sama dari 9 proses sekarang tinggal 2 proses. Sehingga demikian prosesnya amat sangat pendek dan market friendly," ujarnya.

Menurutnya, dengan proses yang pendek, yang dulunya hanya 50 ribu-an produk, sekarang sudah 259.828 produk. Katalog nasional sudah 172.35 produk, sisanya katalog lokal masih sedikit. Masih kurangnya produk dalam katalog lokal lantaran yang sudah on boarding kurang lebih baru 30 Pemda.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi