Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara fisik maupun virtual, untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Posko nanti lebih fokus dengan online, offline tetap juga kita akan siapkan melalui pejabat pengelola data dan informasi, PPDI kita. Nanti kita launching," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, kepada Liputan6.com, Rabu (6/4).
Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Selain itu, pekerja yang ingin melaporkan terkait pembayaran THR, juga bisa mengakses posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com