Lakukan Hal ini Saat Terjerat Pinjol Ilegal

Meski telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi, namun pinjaman online ilegal tetap saja masih bermunculan. Selain itu, masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Lakukan Hal ini Saat Terjerat Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Meski telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi, namun pinjaman online ilegal tetap saja masih bermunculan. Selain itu, masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wiwit Puspasari menyampaikan, beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran," kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk 'Perlindungan Konsumen Digital Finance', secara virtual, Selasa (15/3).

Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, memberitahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir, Anda jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Adapun, Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.

"Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwit menyebutkan ciri-ciri pinjol ilegal:

- Tidak memiliki izin resmi

- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

- Pemberian pinjaman sangat mudah, cukup berikan KTP, foto diri, dan nomor rekening

- Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas

- Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas

- Diminta akses seluruh data di ponsel

- Saat menagih melakukan ancaman, terror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto/video

- Tidak ada layanan pengaduan

- Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

- Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari buka suara atas tidak efektifnya kegiatan pemblokiran platform untuk memerangi praktik investasi ilegal yang masih eksis di masyarakat. Terbaru masyarakat dihebohkan dengan kasus investasi bodong binary option Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Wiwit menyebut, tidak ampuhnya upaya pemblokiran terhadap platform investasi ilegal lantaran para pelaku bisa kembali menjalankan bisnisnya dengan nama perusahaan baru dalam waktu relatif singkat. Bahkan, tidak berselang lama setelah kegiatan pemblokiran dilakukan.

"Memang sebenarnya blokir itu tidak terlalu efektif, misalnya pagi di blokir orang (perusahaan) bisa lahir kembali dengan nama yang baru besok paginya bahkan sorenya," tegasnya dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa (15/3).

Untuk itu, SWI menerapkan strategi preventif lainnya dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya investasi ilegal. Seperti melakukan webinar, kuliah umum, hingga diskusi publik.

Selanjutnya, SWI terus melakukan pemanggilan terhadap afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi investasi bodong seperti produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Misalnya Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

"Ini (influencer/afiliator) kita berikan pembinaan untuk hentikan promosi," bebernya.

Selain itu, SWI bersama Polri juga memperkuat upaya penegakan hukum terhadap bagi siapapun yang terbukti secara sah terlibat dalam praktik investasi ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera.

"Dan beberapa sudah diproses secara hukum," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi