Misbakhun: UU HPP Jadi Solusi Keterbatasan Fiskal Pemerintah

Misbakhun menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Misbakhun: UU HPP Jadi Solusi Keterbatasan Fiskal Pemerintah
pajak. ©2020 Merdeka.com

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengajak semua kalangan menyambut positif kehadiran Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, UU yang disahkan pada 29 Oktober 2021 itu akan menjadi salah satu solusi untuk keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.

"Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya," kata Misbakhun saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU HPP di Surabaya dikutip di Jakarta, Jumat (21/1).

Misbakhun mengakui pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor. Pandemi yang berujung resesi itu, katanya, para pelaku usaha juga harus membayar pajak. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jatim II (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemi. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

"Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan Covid kemudian menghadapi himpitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua," tuturnya.

Legislator Partai Golkar itu juga memaparkan soal UU HPP yang memuat ketentuan tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Dalam UU itu, tax amnesty diistilahkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PSP).

Mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak, Misbakhun menyebut jumlah harta yang dicatatkan pada Tax Amensty Jilid II itu sudah mencapai Rp4,5 triliun. "Melalui Undang-Undang HPP ini kita mencari formulasi yang terbaik," katanya.

Apresiasi DJP

Selain itu, Misbakhun juga mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil mencapai target penerimaan perpajakan di APBN 2021. Menurutnya, hal itu tak terlepas dari kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

"Perlu waktu 12 tahun untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Pak Suryo yang sebelumnya telah lama menjadi pegawai pajak," kata Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun juga menyampaikan pujian untuk Suryo dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp1.277,5 triliun atau di atas target Rp1.229,6 triliun yang dipatok dalam APBN 2021.

Mantan pegawai DJP itu juga secara khusus menyinggung kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan perpajakan. "Jawa Timur salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional," katanya.

Rekomendasi