Ternyata, 58 Tahun Pengelolaan Keuangan RI Masih Memakai Peninggalan Penjajah Belanda

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bercerita, Indonesia sejak 58 tahun masa awal kemerdekaannya masih bergantung pada aturan kolonial Belanda dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah RI baru bisa independen dalam mengatur keuangan nasional pada 2003.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ternyata, 58 Tahun Pengelolaan Keuangan RI Masih Memakai Peninggalan Penjajah Belanda
Menkeu Sri Mulyani. ©Foto Humas Kemenko Perekonomian

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bercerita, Indonesia sejak 58 tahun masa awal kemerdekaannya masih bergantung pada aturan kolonial Belanda dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah RI baru bisa independen dalam mengatur keuangan nasional pada 2003.

Itu setelah lahirnya dua regulasi penting di bidang keuangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menteri Sri Mulyani menyebut, kedua undang-undang tersebut kini jadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah masih mengacu pada undang-undang Indische Comptabiliteits Wet (ICW) yang dikeluarkan di masa penjajahan.

"Karena sebelum lahirnya UU itu, RI yang sudah lahir sejak 1945 sampai 2003, keuangan negaranya diatur oleh undang-undang masa penjajahan Belanda, UU ICW," ujar Menteri Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan, Rabu (5/1).

Krisis Ekonomi Beri Manfaat Reformasi Keuangan

Menteri Sri Mulyani masih tak habis pikir, Pemerintah RI sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara. Pembaharuan regulasi baru terjadi pada 2003/2004 pasca krisis moneter 1997-1998 terjadi.

"Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ungkap dia.

Semenjak dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten pasar modal.

"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," tutur Sri Mulyani.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi