RNI Perpanjang Penggunaan Lahan di Kawasan JIEP Hingga 20 Tahun

Beta mengungkapkan, perpanjangan penggunaan tanah industri ini adalah seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
RNI Perpanjang Penggunaan Lahan di Kawasan JIEP Hingga 20 Tahun
Ilustrasi kawasan industri. ©2021 Merdeka.com/dpmpt.kulonprogokab.go.id

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI). Perpanjangan ini dilakukan selama 20 tahun ke depan.

Direktur Operasional PT JIEP, Beta S Winarto mengatakan, perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.

Beta mengungkapkan, perpanjangan penggunaan tanah industri ini adalah seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

"Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujar Beda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/11).

Sementara itu, Corporate Seretary PT JIEP, Purwati mengatakan perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mendongkrak sektor industri Tanah Air yang sempat lesu akibat Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

“Optimisme bagi para pelaku usaha untuk bangkit setelah kurang lebih hampir 2 tahun terkena imbas pandemi COVID-19, mulai tampak dengan banyaknya perpanjangan PPTI dan permintaan akan kebutuhan produk-produk kami di kawasan ini," jelasnya.

Purwati menuturkan, PT RNI merupakan salah satu tenant yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation untuk melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun. Sebab, lanjut dia, memang di dalam SPPTI harus ditetapkan jangka waktu penggunaan lahan sesuai dengan Amanah PP nomor 142 tahun 2015, karena lahan di kawasan JIEP yang berstatus HPL.

Sebagai informasi, PT JIEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang sahamnya masing-masing 50 persen dimiliki oleh Kementerian BUMN dan 50 persen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi