Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, jika suntikan Dana Moneter Internasional (IMF) melalui alokasi Special Drawing Rights (SDR) tidak akan membawa kerugian bagi Indonesia. Sebaliknya, dia meyakini dengan adanya SDR justru akan memberikan keuntungan bagi negara.
"Hanya ada keuntungan saja, tidak ada ruginya (SDR IMF)," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (10/9).
Piter menjelaskan, SDR sendiri adalah hak tarik/meminjam dari anggota IMF. Sehingga ini adalah hak untuk berutang apabila diperlukan.
"Selama belum diperlukan dan belum ditarik, tidak masuk kategori utang," tegasnya.
Oleh karenanya, dia mengumpamakan SDR ini laiknya bantalan bagi perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Mengingat alokasi anggaran tersebut bertujuan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan juga untuk memperkuat cadangan devisa global.
"Ini kan kita dikasih bantal pengaman. kalau ada guncangan kita bisa segera menarik uang dari IMF. Jadi lebih aman untuk perekonomian kita," tandasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia (BI), Doddy Zulverdi menegaskan bahwa Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan alokasi Special Drawing Rights (SDR) kepada seluruh negara anggota, tak hanya Indonesia.
"Ini adalah kebijakan IMF untuk mendukung ketahanan seluruh negara di dunia, bukan hanya Indonesia, dalam menghadapi dampak dari adanya Covid-19 ini," kata Doddy dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut dia, pemberian alokasi SDR tersebut dilakukan IMF sesuai kuota yang dimiliki negara masing-masing dan telah disetujui seluruh negara anggota.
Indonesia mendapatkan tambahan alokasi sebesar 4,46 miliar SDR atau setara USD 6,31 miliar atau sekitar Rp 89,7 triliun dari IMF, sedangkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa mendapatkan alokasi yang lebih besar lagi, sesuai kuota yang dimiliki masing-masing negara tersebut.
"Dengan demikian, alokasi ini memang diberikan IMF kepada seluruh negara anggota dan bukan atas permintaan Indonesia secara pribadi," kata Doddy.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa alokasi SDR bukanlah utang, melainkan semacam dana yang bisa digunakan untuk cadangan devisa dan tidak ada batas waktu untuk dikembalikan, sehingga berbeda dengan pinjaman IMF pada krisis 1998.
SDR yang diberikan IMF pada 2021 bukanlah yang pertama kali dilakukan kepada seluruh negara anggota, namun sudah merupakan yang keempat kali.
Doddy menuturkan alokasi SDR oleh IMF pertama kali diberikan pada krisis nilai tukar pada 1970-1972 senilai 9,3 miliar SDR kepada negara-negara anggotanya, angka tersebut relatif kecil karena skala ekonomi dunia memang masih tak terlalu besar.
Kemudian, alokasi kedua diberikan pada 1979-1981 sebesar 12,1 miliar SDR dan ketiga pada 2009 sebanyak 161,2 miliar SDR kepada seluruh negara anggota.
Terakhir, lanjut dia, IMF mengalokasikan dana senilai 456,5 miliar SDR kepada seluruh negara anggota agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021.