Cara Menjadwal Ulang Tes SKD Bagi Peserta CPNS 2021 Positif Covid-19

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi keringanan bagi peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hari H ujian. Yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Cara Menjadwal Ulang Tes SKD Bagi Peserta CPNS 2021 Positif Covid-19
Suasana Tes CPNS Kemenkum HAM. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi keringanan bagi peserta SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hari H ujian. Yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 dapat menghubungi instansi yang dituju untuk pengunduran jadwal tes SKD CPNS.

"Mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8).

Pasca pengajuan tersebut, Suharmen melanjutkan, instansi bersangkutan wajib membuat surat permohonan kepada Kepala BKN serta Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan lantas menjelaskan cara pengajuan jadwal baru untuk peserta SKD CPNS yang positif Covid-19.

Ridwan menyampaikan, peserta bisa menggunakan layanan Help Desk BKN untuk mengetahui cara memohon pengunduran jadwal tes SKD CPNS kepada instansinya. Dia pun meminta agar pengakuan tersebut dilakukan secepatnya.

"Ternyata 5 hari sebelum hari H positif, maka saat itu juga harus segera menghubungi instansinya. Ada yang memakai sistem email, WA, call center di hari kerja, itu dimungkinkan sesuai kapasitas instansinya. Jadi sebelum hari H segera hubungi," ungkapnya.

Ketentuan Surat Keterangan Dokter

Lebih lanjut, Ridwan juga memberi catatan bagi peserta CPNS di Jawa, Madura dan Bali yang ingin ikut tes SKD namun belum disuntik vaksin dosis pertama.

Ridwan menyatakan, yang bersangkutan memang tetap bisa ikut seleksi dengan membawa surat keterangan dokter kenapa dirinya tak bisa divaksin. Namun, itu harus berasal dari dokter pemerintah yang ada di rumah sakit milik negara maupun daerah.

"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Haruslah dokter pemerintah, bukan dokter swasta. Di puskesmas juga sudah ada," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi