BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober, Ini Batas Transaksinya

BI memperluas MDR QRIS 0% untuk semua merchant, efektif 1 Oktober 2026. Ada batas transaksi yang dibebaskan. Destry dan Ryan menjelaskan tujuannya.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober, Ini Batas Transaksinya
Ilustrasi Penggunaan QRIS untuk melakukan transaksi di Kutai Kartanegara./Istimewa.

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% bagi seluruh kategori merchant pengguna QRIS. Kebijakan ini efektif mulai 1 Oktober 2026 dan membebaskan biaya jasa untuk transaksi pembayaran hingga Rp 100 ribu.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengumumkan kebijakan tersebut di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu pada seluruh kategori merchant," kata Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pembebasan biaya ini mencakup pedagang skala kecil, menengah, hingga besar. Adapun ketentuan untuk kelompok usaha mikro tidak berubah: MDR QRIS 0% tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. Sebelumnya, transaksi di usaha kecil, menengah, dan besar dipungut MDR sebesar 0,7%.

MDR QRIS: Cara Kerja dan Cakupan Insentif

MDR merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS yang berhasil.

Dana MDR dialokasikan untuk membiayai perawatan infrastruktur sistem, penguatan keamanan, dan operasional layanan pembayaran digital.

Kebijakan pembebasan biaya transaksi hingga Rp 100 ribu ini merupakan bentuk perluasan dari insentif MDR 0% yang sebelumnya hanya menyasar usaha mikro, instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU)/PSO, serta lembaga donasi nasional.

BI Targetkan Akseptasi QRIS dan Volume Transaksi Naik

Destry menyebut perluasan MDR 0% didesain untuk memperluas penggunaan QRIS lintas segmen usaha dan mengungkit volume transaksi.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," jelas Destry.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menekankan manfaat kebijakan ini bagi pelaku usaha.

"Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital menjadi semakin inklusif serta memberikan manfaat yang lebih besar dan luas bagi pelaku usaha maupun seluruh lapisan masyarakat," ungkap Ryan.

Rekomendasi