PAN: Insentif Pajak Pemerintah Salah Sasaran

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan catatan khusus mengenai insentif pajak di 2020 yang diberikan pemerintah untuk dunia usaha yang dinilai salah sasaran. Diskon pajak justru banyak dinikmati perusahaan yang masih mampu membayar pajak.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
PAN: Insentif Pajak Pemerintah Salah Sasaran
ilustrasi pajak. ©Istimewa

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan catatan khusus mengenai insentif pajak di 2020 yang diberikan pemerintah untuk dunia usaha yang dinilai salah sasaran. Diskon pajak justru banyak dinikmati perusahaan yang masih mampu membayar pajak.

"Kami sayangkan pemerintah memberikan insentif pajak yang salah sasaran karena yang dapat ini sebenarnya masih bisa bayar pajak sehingga pemerintah kehilangan pendapatan," kata Juru Bicara Fraksi PAN Slamet Ariyadi, dalam Sidang Paripurna DPR RI: Pandangan Fraksi atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2020, Jakarta, Kamis (19/8).

Selain itu, pada pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 yang terkontraksi - 2,07 persen, capaian tersebut dinilai cukup memprihatinkan. Sebab, perekonomian Indonesia tidak bisa keluar dari resesi ekonomi yang terjadi pada kuartal II, III dan IV.

"Selama 2021, kuartal I tumbuh 2,97 persen, kuartal-II tumbuh -5,39 persen dan kuartal-III tumbuh -3,9 persen. Ini masuk kategori resesi ekonomi, lalu di kuartal IV -2,19 persen. Ini mengalami hatrick kontraksi ekonomi," katanya.

Berdasarkan capaian tersebut tingkat pengangguran terbuka naik 1,8 persen menjadi 7,07 persen. Angka kemiskinan menyentuh 10,19 persen di tahun 2020 dari sebelumnya 9,7 persen. Naiknya angka kemiskinan tersebut sebagai akibat dari rasio gini yang semula 0,380 menjadi 0,385. Slamet mengatakan peningkatan tersebut bisa berdampak pada naiknya permasalahan sosial akibat kesenjangan yang terlalu lebar antara yang kaya dan yang miskin.

"Kenaikan ini bisa meningkatkan permasalahan sosial akibat kesenjangan yang terlalu lebar," kata dia.

Di sisi lain, distribusi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertunda untuk korporasi karena kehati-hatian pemerintah terhadap risiko moral hazard malah berbuah petaka. Akibatnya pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tak terhindarkan dan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin lambat.

"Ini sangat mempengaruhi daya beli masyarakat makanya pemulihan konsumsi lambat," kata dia.

Meski begitu secara umum, Fraksi PAN menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 yang diajukan pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti menjadi undang-undang.

Dalam rangka memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemerintah lamban dalam penanganan pandemi baik di sektor kesehatan maupun perlindungan sosial. Sehingga penopang pertumbuhan ekonomi, yakni sektor konsumsi terkontraksi -2,6 persen di tahun 2020.

"Fraksi PKB mengerti situasi saat ini karena kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 dengan penerapan PSBB dan PPKM saat ini. Namun Fraksi PKB menyoroti lambannya penanganan kesehatan dan perlindungan sosial sehingga konsumsi terkontraksi -2,0 persen," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Yanuar Prihatin dalam Sidang Paripurna DPR RI: Pandangan Fraksi atas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2020, Jakarta, Kamis (19/8).

Fraksi PKB menilai kontraksi yang terjadi di sektor konsumsi bukan hanya sekedar angka. Di balik angka -2,6 persen tersebut mengandung banyak masalah yang mempengaruhi mental, psikologis, derita, dan kecemasan terhadap optimisme harapan hidup. Untuk itu dia meminta agar pemerintah bisa meningkatkan perhatiannya kepada para pekerja lepas yang terdampak pandemi Covid-19.

Selama tahun 2020 terjadi peningkatan pengangguran terbuka menjadi 9,77 juta orang. Diikuti dengan angka kemiskinan yang juga naik menjadi 27,5 juta orang. Dua peningkatan ini menurut Fraksi PKB harus menjadi perhatian pemerintah dan diberikan perlakuan khusus demi menjaga kesejahteraan masyarakat.

"Masalah ini harus dapat perhatian serius dan mendapatkan perlakuan khusus terhadap tingkat kesejahteraan pembangunan," kata dia.

Realisasi pendapatan negara tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 312,8 triliun dibandingkan realisasi tahun 2019. Penurunan pendapatan pajak ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonom nasional. Di sisi lain, terjadi penurunan pendapatan negara yang berasal dari piutang pajak daluwarsa sampai Desember 2021 sebesar Rp 13,1 triliun.

"Terjadi penurunan piutang pajak daluwarsa sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp 13,1 triliun belum efektif dan belum secara jelas ditagih," kata dia.

Di sisi lain, realisasi dana desa tahun 2020 telah terserap 99,95 persen atau Rp 71,1 triliun. Capaian ini menurutnya perlu diapresiasi karena sepenuhnya dimanfaatkan untuk penanganan dampak Covid-19 dalam bentuk BLT Desa. Sehingga perekonomian warga desa tetap produktif dan optimal.

"Fraksi PKB mengapresiasi dana desa ini dimanfaatkan sepenuhnya buat Covid-19 dengan jaminan perlindungan sosial dan BLT Desa untuk keluarga miskin melalui padat karya tunai desa," kata dia.

Rekomendasi