Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program Kartu Prakerja di semester II-2021. Keputusan ini sekaigus merespons adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 lalu.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja di semester II-2021. Anggaran ini cukup untuk memberi insentif dan pelatihan ke 2,8 juta peserta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, total manfaat yang bisa diterima peserta adalah sebesar Rp3.550.000. Total dana ini akan dibagi beberapa ke beberapa pos, yaitu:
1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.
2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.
3. Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.
Untuk mendapat insentif dengan total Rp3.550.000 tersebut. Calon peserta harus mendaftar dengan melalui tiga tahap. Pertama, calon peserta atau pendaftar membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
"Kemudian, pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari laman Setkab.
Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama lebih kurang 15 menit. Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
Advertisement
Syarat Pencairan
Namun demikian, untuk mencairkan insentif tersebut. Peserta Kartu Prakerja harus menyelesaikan beberapa syarat. Insentif uang tersebut memang bisa dicairkan, berbeda dengan biaya pelatihan yang besarannya Rp1 juta.
Biaya pelatihan hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan yang disediakan oleh mitra Prakerja. Untuk mendapatkan insentif biaya mencari kerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah sebagai berikut:
-Sudah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
-Sudah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
-Sudah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
-Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
-Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan sudah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Apabila Anda mengikuti lebih dari satu pelatihan, maka insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Itu artinya, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.