Mulai Lusa, Penumpang Pesawat Ke Bali Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR

Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat kunjungan wisatawan ke pulau Dewata mulai Rabu (30/6) mendatang pasca kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah. Yakni dengan mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Mulai Lusa, Penumpang Pesawat Ke Bali Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR
Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat kunjungan wisatawan ke pulau Dewata mulai Rabu (30/6) mendatang pasca kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah. Yakni dengan mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.

"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik. Khususnya untuk transportasi udata itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," tuturnya dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (28/6).

Koster mengungkapkan, ketentuan penumpang pesawat anyar tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali. SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, (29/6) mendatang.

Selain jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk wisatawan baik melalui jalur darat maupun laut. Yakni dengan mewajibkan wisatawan yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.

"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen,"
jelasnya.

Untuk menghindari penipuan, pihaknya juga akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Melalui berbagai upaya tersebut, sebut Wayan, risiko penularan Covid-19 di seluruh destinasi Bali bisa dihindari.

Rekomendasi