Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meluruskan informasi yang simpang siur mengenai penggunaan Ivermectin yang disebutkan sebagai obat Covid-19.
Arya menegaskan, Ivermectin, sebagaimana disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19. Ivermectin tidak pernah mendapat izin edar sebagai obat Covid-19, namun mendapat izin edar sebagai anti parasit.
"Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit. Nah, obat ini Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick itu bisa jadi terapi bagi orang yang terkena corona, jadi yang terkena corona," jelas Arya kepada media, Selasa (22/6).
Arya menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada obat Covid-19. Yang ada ialah obat terapi yang diberikan kepada pasien Covid-19 dan penggunaannya juga harus berdasarkan rekomendasi dokter.
Obat lain seperti Favipiravir, Azytromicin atau Avigan, juga bukan obat Covid-19, melainkan untuk terapi pasien Covid-19.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin (adalah) obat Corona itu jelas salah, jangan dipelintir, itu sangat salah," tegasnya.
Obat-obatan ini juga digunakan sebagai terapi di India. Efektivitas obat ini juga sudah terbukti di dalam berbagai jurnal ilmiah.
"Dulu juga Avigan, Pak Erick juga kok yang maju dan mengadakannya. Favipiravir juga, itu semua terapi. Jadi ketika Pak Erick mengajukan obat generik, sekali lagi, obat generik yang murah ini yaitu Ivermectin, kenapa diributkan padahal sebelumnya tidak diributkan," ujar Arya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com