Deretan Kemudahan Perizinan Usaha Usai Hadirnya UU Cipta Kerja

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan rentetan perbandingan pengurusan izin usaha sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama, soal kepastian berusaha.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Deretan Kemudahan Perizinan Usaha Usai Hadirnya UU Cipta Kerja
Ilustrasi menggunakan komputer. Shutterstock/EDHAR

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan rentetan perbandingan pengurusan izin usaha sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama, soal kepastian berusaha.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, belum ada standar perizinan berusaha di Kementerian/Lembaga dan daerah.

"Dengan UU Cipta Kerja, semuanya berdasarkan NSPK (Nilai Standar Prosedur dan Kriteria). Jadi, pengurusan izin lokasi dia harus 20 hari, kalau lebih jadi 21 hari, otomatis nanti diambil alih, jadi tidak berlama-lama lagi," jelas Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Bapak Achmad Idrus dalam Rakornas Percepatan Investasi 2021, Jumat (18/6).

Kemudian soal kemudahan berinvestasi. Dengan UU Cipta Kerja, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko, dan khusus untuk UMK risiko rendah, NIB akan berlaku sebagai izin tunggal, sertifikasi halal dan SNI.

Ketiga, transparansi perizinan. Jika dulu perizinan diurus secara manual dan tidak tercatat secara real time, maka dengan UU Cipta Kerja, seluruh izin usaha diurus melalui OSS.

"Ini wajib, OSS ini wajib bagi Kementerian/Lembaga, pemda, KEK, maupun pelaku usaha sendiri sehingga ada kepastian waktu juga," jelas Achmad.

Keempat ialah terdapat kepastian waktu, di mana semuanya langsung terintegrasi dengan sistem OSS. Kelima, urusan biaya. Sebelum ada UU Cipta Kerja, pengurusan izin usaha dilakukan secara manual sehingga terjadi potensi pungli.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, biaya ditetapkan dalam PNBP atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," lanjutnya.

Terakhir ialah dari sisi pengawasan. Dengan UU Cipta Kerja, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan. "Jadi yang biasanya sudah selesai perizinan lalu ditinggal begitu saja. Jadi kalau dalam waktu tertentu tidak digarap, kita akan tarik," tandasnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

Rekomendasi