Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah menegaskan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja. Lantaran hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, juga dilarang dalam Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
"Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ida dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6).
Dia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Digital Career Expo. Menurutnya, acara yang diselenggarakan dengan memanfaatkan Karir Hub, platform dari Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, ini merupakan upaya yang dapat mendukung pemulihan sektor ketenagakerjaan Indonesia.
"Acara ini merupakan salah satu bentuk implementasi konsep link & match di pasar kerja, dengan mempertemukan antara pekerja dan pencari kerja dalam acara bursa kerja. Manfaat acara ini juga semakin besar, karena diadakan pada momen dunia ketenagakerjaan Indonesia sedang terdampak adanya pandemik COVID-19," ujarnya.
"Besar harapan saya, pada kegiatan ini dapat memberikan kesempatan kerja bagi pencaker untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kompetensinya yang pada akhirnya menekan laju peningkatan pengangguran serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terdampak hebat akibat Pandemi," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com