Bos BKPM Klaim Penyusunan Perpres Investasi Miras Dilakukan Terbuka

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, seluruh proses penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah sangat terbuka. Termasuk pembahasan terkait tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Bos BKPM Klaim Penyusunan Perpres Investasi Miras Dilakukan Terbuka
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2020 Istimewa

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, seluruh proses penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah sangat terbuka. Termasuk pembahasan terkait tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

"Dari awal dalam proses pembuatan (Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah sangat terbuka sekali," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Dia menegaskan, setiap draft PP ataupun Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan.

"Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini," jelasnya

"Jadi kalau ditanya apakah sudah dikomunikasikan di awal? Sudah, namun namanya saja manusia pasti ada yang lupa lupa. Tapi semua sudah kita perbaiki untuk kebaikan rakyat bangsa dan umat beragama di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dari Aceh sampai ke Papua," sambung dia.

Rekomendasi