Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas (organisasi masyarakat).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan Perpres tersebut menjadi salah satu bukti nyata Presiden Jokowi sangat demokratis. Menurutnya, Kepala Negara itu tengah mendengarkan seluruh masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa.
"Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks pengambilan keputusan selama masukan masukan itu konstruktif," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Bahlil memahami, presiden secara terbuka menerima seluruh masukan hingga pemikiran para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain sebagai bahan pertimbangan pencabutan. Presiden, kata dia tau mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas.
"Namun saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan ini terjadi. Menginginkan agar ini dilanjutkan kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama," tandasnya.