Penggunaan uang elektronik tak bisa dihindarkan dalam proses digitalisasi pembayaran parkir. Setiap jenis pembayaran, dipotong pembayaran merchant discount rate (MDR) pun berbeda-beda. Berkisar antara 1 persen sampai 1,5 persen.
Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) menilai, besaran potongan tersebut terlalu tinggi. Sebab, selain untuk membayar integrator, pendapatan pengelola sudah dipangkas 20 persen untuk membayar pajak.
"Makanya kalau ini ditambah lagi buat integrator 1 persen - 1,5 persen buat penggunaan alat bank itu memberatkan," kata Ketua Aspeparindo, Irfan Januar dalam Diskusi Online bertajuk Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Jakarta, Rabu (24/2).
Untuk itu, dia meminta Pemda untuk memberikan kebijakan yang bisa meringankan beban pengusaha. Sehingga program digitalisasi pembayaran parkir di DKI Jakarta bisa terwujud.
"Integratornya ini kan masih beda-besa, jadi kalau bisa diatur sama Bank Indonesia biar ada standarnya," kata Irfan.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Onny Widjanarko mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ketentuan setiap MDR. Antara lain 0,7 persen untuk pembayaran yang menggunakan QRIS, 1 persen untuk pembayaran lewat kartu debit dan 1-3 persen untuk kartu kredit.
"Terkait MDR itu sudah diatur, dari QR itu 0,7 persen, kalau debit card 1 persen dan kalau credit card 1-3 persen," kata Onny dalam diskusi yang sama.
Namun, untuk pembayaran lewat e-money memang belum ada aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Ketentuan tersebut baru akan diatur oleh bank sentral.
"Kalau pakai e-money memang belum ada MDR, baru mau dibuat aturannya," kata dia.