Ketua Umum Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo), Irfan Januar mengatakan tarif parkir per jam kendaraan di DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan beberapa negara di dunia. Antara lain Jepang Rp30.000 per jam, Swedia Rp26.000 per jam, Swiss Rp25.000 per jam dan Australia Rp23.00 per jam.
"Tarif di DKI ini bukan yang tertinggi, ada yang lebih tinggi lagi seperti di Jepang Rp30.000 per jam, Swedia Rp26.000 per jam, Swiss Rp25.000 per jam dan Australia Rp23.00 per jam," kata Irfan dalam Diskusi Online bertajuk Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Jakarta, Rabu (24/2).
Bila merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor, Irfan mengatakan tarif parkir di DKI Jakarta relatif rendah dari beberapa negara tersebut.
Dalam Pergub DKI tersebut, tarif untuk mobil dikenakan terendah Rp3.000 per jam dan maksimal Rp12.000 per jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp2.000 per jam dan maksimal Rp6.000 per jam.
"Jadi tarif di DKI ini relatif lebih rendah dari negara lain," kata dia.
Sementara itu, Pemda DKI Jakarta akan merevisi Pergub 31/2017 tersebut terkait tarif parkir setelah dikeluarkannya regulasi layanan tarif parkir. Namun, besaran kenaikan tarif tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Besarannya belum bisa (diberitahukan), ini masih dalam pembahasan. Nanti akan disesuaikan dengan layanan tarif ke depan," kata Kepala UP Perparkirkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto.
Dia hanya menyebut, tarif parkir di DKI nantinya akan berbasis zona dan koridor angkutan umum. Dalam revisi regulasi tersebut juga akan memuat insentif dan disinsentif bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau melakukan uji emisi.