Stafsus Sri Mulyani: Pungutan Pajak Pulsa Sudah Ada Sejak Era Soeharto

PPN dan PPh dalam industri telekomunikasi yang dimaksud adalah PP Nomor 28 Tahun 1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi. Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Stafsus Sri Mulyani: Pungutan Pajak Pulsa Sudah Ada Sejak Era Soeharto
pajak. ©2020 Merdeka.com

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer bukan sesuatu yang baru. Sebab, kebijakan ini sudah diatur sejak era Presiden Soeharto.

"Sejak kapan pulsa terutang pajak? Sejak 1984 atau sekurang-kurangnya sejak 1988. Kenapa kita baru ribut sekarang? Ya selama ini nggak berasa kalau sudah dipungut pajak. Berarti pajak bukan beban berat bagi pengguna jasa telekomunikasi," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow seperti dikutip pada Minggu (3151).

PPN dan PPh dalam industri telekomunikasi yang dimaksud adalah PP Nomor 28 Tahun 1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi. Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak.

"Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara," kata dia.

Dia menambahkan, kehadiran PMK 6/2021 ini intinya bakal memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar seragam karena kadang dipahami sebagai jasa. Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa.

"Jadi mestinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah, pedagang dipermudah, konsumen tdk dibebani pajak tambahan," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan PPh Pasal 22, yang dikenakan 0,5 persen dirinya memberikan perumpamaan. Misalnya, PPh 0,5 persen ilustrasinya Rp500 perak dari voucher pulsa Rp100 ribu. Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun, ibarat cicilan pajak.

"Bagi yang sudah WP UMKM dan punya Surat Keterangan, tinggal tunjukin dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?," jelas dia.

Rekomendasi