Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memastikan materai lama yang sudah beredar di masyarakat masih bisa berlaku sampai satu tahun ke depan. Meskipun, mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi menaikkan tarif bea materai menjadi Rp10 ribu.
Seperti diketahui, saat ini tarif bea materai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif tersebut sudah naik sebanyak enam kali dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
"Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan," kata Suryo dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9)
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Arif Yanuar menambahkan, masyarakat masih bisa menggunakan kedua materai Rp3.000 dan Rp6.000. Hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000. Minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," tandas dia.