OJK Pastikan Kondisi Perbankan Aman, Waspada Hoaks Ajakan Penarikan Uang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan hoaks. OJK meminta masyarakat waspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media. Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
OJK Pastikan Kondisi Perbankan Aman, Waspada Hoaks Ajakan Penarikan Uang
Rupiah tetap berada di zona hijau. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan hoaks. OJK meminta masyarakat waspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media.

"OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (1/7).

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau di atas ketentuan.

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kabar Hoaks Telah Dilaporkan ke Polri dan BIN

Anto mengatakan OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Agar diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Anto.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid. Caranya dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Rekomendasi