Jokowi: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pengaruhi Pelayanan Pasien Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Khususnya, pelayanan bagi pasien positif virus corona (Covid-19).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jokowi: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pengaruhi Pelayanan Pasien Corona
Jokowi tinjau kesiapan RS darurat virus corona. ©Hafidz Mubarak A/POOL/AFP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Khususnya, pelayanan bagi pasien positif virus corona (Covid-19).

"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3).

Maka dari itu, Presiden Jokowi meminta agar dibuatkan landasan hukum baru usai Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Nantinya, kata dia, landasan hukum yang baru akan mengatur soal pembiayaan rumah sakit dan obat-obatan.

"Penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujarnya.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terlebih, di tengah situasi pandemi virus corona ini.

"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," jelas dia.

Sementara itu, jumlah pasien positif di Indonesia berjumlah 579 orang per Senin 23 Maret 2020. 49 Pasien diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan 30 dinyatakan sembuh.

Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut menganut, dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Adapun pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai berikut:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas III sebesar Rp25.000,00
b. Kelas II sebesar Rp51.000,00
c. Kelas I sebesar Rp80.000,00

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6

Rekomendasi