Pakar Ekonomi Emil Salim menilai langkah Presiden Joko Widodo yang mengedepankan ekonomi dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law kurang tepat. Sebab cara itu sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara di dunia.
Sejak tahun 2015, Emil Salim mengatakan berbagai negara di dunia sudah tidak lagi memisahkan sektor pembangunan. Sektor ekonomi, lingkungan dan sosial (kemanusiaan) tergabung dalam satu matriks yang sama.
"Jadi ada timbal balik antara ekonomi, sosial dan lingkungan," kata Emil Salim di ITS Tower, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Konsep pembangunan yang dimaksud Emil Salim yaitu sustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan keberlanjutan. Konsep pembangunan ini terus digaungkan antar negara di dunia sejak tahun 2015. Indonesia pun termasuk negara yang ikut serta di dalamnya.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai sektor ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan sektor lingkungan dan kemanusiaan. Ekonomi memerlukan SDM dan sektor lainnya untuk saling mendukung.
"Sehingga di dalam membangun itu bukan ekonomi berdiri sendiri tapi berdampak ke lingkungan juga," kata dia.
Pembangunan ekonomi seharusnya bisa masuk ke ranah sosial dan lingkungan. Sekarang ini di seluruh dunia memakai konsep sustainable development.
Alasannya masalah yang menyangkut lingkungan seperti perubahan iklim dan berbagai macam merupakan akibat dampak dari pembangunan ekonomi. Misalnya, penggunaan sumber daya energi batu bara mengacu pada lingkungan.
Masalah lingkungan memukul perubahan iklim, salah satunya permukaan laut yang naik dan mengakibatkan banjir. Hal ini berdampak pada sektor ekonomi. Sektor ekonomi pun perlu memperhitungkan SDM yang pada akhirnya jadi penentu pembangunan.
"Jadi jangan dipilah-pilah antara ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Emil Salim mengakhiri.
Advertisement
Isi Omnibus Law
Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan sweetener atau uang pemanis yang setara dengan lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.
Dalam draf Omnibus Law Cipta kerja diterima merdeka.com, aturan bonus yang dimaksud paling dekat dengan aturan penghargaan lain. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pada ayat satu tersebut.
Sementara pada ayat 2 tertulis penghargaan lain diberikan berdasarkan lamanya masa kerja :
1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah.
2. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.
3. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah.
4. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah.
5. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, akan diberikan uang pemanis mendapat bonus 5 kali upah.
"Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku, demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis pada Pasal 92 ayat terakhir.