Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Tanah Air. Panja dilakukan dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Dito mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.
"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Komisi XI, Jakarta, Selasa (21/1).
Dengan terbentuknya panja ini, diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.
"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Advertisement
Dia menjelaskan, berbagai permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar.
Penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan diduga akibat salah kelola perusahaan atau (mismagement) dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar. Sehingga berakibat inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.
"Dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan," jelas dia.
Dengan persoalan tersebut, sangat tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target Asumsi Makro yang telah ditetapkan dalam APBN 2020.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menjelaskan, panja yang dilakukan di lingkungan Komisi XI utamanya akan fokus terhadap evaluasi untuk bagaimana membuat Undang-Undang (UU). Termasuk di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang selama ini dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.
"Kenapa panja dilakukan? Paling utama adalah evaluasi untuk membuat UU. Ini jadi bahan supaya tidak terulang kembali," kata dia di ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menilai selama ini ada pembiayaan yang sudah berjalan lama dalam pembentukan UU di masing masing sektoral tersebut. Sehingga ada hal yang perlu diperbaiki ke depannya agar aturan tersebut lebih jelas dan bisa diawasi.
"Bagi Komisi XI pelajaran berharga dan jangan terulang kembali dengan pembenahan UU diperbaiki dibenarkan," katanya.
Dalam panja ini, Komisi XI juga sepakat tidak hanya menuntaskan persoalan industri jasa keuangan dan akan melakukan evaluasi baik OJK, BI, dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI). "Bagaimana tuntas jadi selesai permasalahannya selesai dengan aturan mainnya tapi kepentingan dari nasabah teratasi berapa lama dia akan menerima dananya," tandas dia.
Baca juga:
Ini Alasan Komisi III DPR Pilih Bentuk Panja Daripada Pansus Jiwasraya
Komisi III DPR Putuskan Bentuk Panja Jiwasraya
Komisi III: Jika Jawaban Jaksa Agung Tak Memuaskan, DPR akan Bentuk Panja Jiwasraya
Alasan BUMN Pilih DPR Bentuk Panja Ketimbang Pansus untuk Jiwasraya
Percaya Kejagung, PDIP Tolak Pansus Jiwasraya
Wakil Ketua Sebut Panja Bentuk Respon Cepat DPR Terhadap Kasus Jiwasraya