Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak Rp186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019. Angka ini sudah membaik dibandingkan kondisi sebelum Oktober yang mencapai hingga Rp220 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan pengendapan dana tersebut terjadi pada daerah-daerah yang memang secara keuangan dan anggarannya cukup besar. Di samping itu juga terjadi pada daerah yang mempunyai daerah di bawahnya cukup banyak.
"Motifnya, terus terang saja bisa dilihat dua hal. Satu perencanaan, lalu implementasi pembangunan," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1).
Dia menyebut biasanya penyebab dana mengendap karena ada daerah yang secara perencanaan tidak matang. Kemudian motif lainnya yakni kebanyakan daerah menunda pembayaran, dan memilih menyimpan uangnya.
"Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publiknya. Misal harus bayar BOS, honor buruh, dan lain lain, itu masih di dalamin posisinya seperti apa," jelas dia.
Advertisement
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengkaji supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ke depan pihaknya juga mendorong agar penyaluran dapat segera cepat dilakukan di setiap daerah. "Jangan sampai ganggu public service," imbuh dia.
Dia menambahkan apabila terjadi pengendapan kembali, pihaknya akan memberikan sanksi yang berpengaruh terhadap pengeluaran wajib masing-masing daerah. "Kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan. Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," tandasnya.