RUU Kenaikan Bea Materai Diharapkan Masuk Prolegnas 2020

Revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea meterai tersebut juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
RUU Kenaikan Bea Materai Diharapkan Masuk Prolegnas 2020
Desain Materai Baru. ©2014 Merdeka.com

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI.

Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Saat ini bea meterai terdiri atas dua tarif, yakni Rp6.000 dan Rp3.000.

Dia menjelaskan, revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea meterai tersebut juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

"Mudah-mudahan kalau saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi InsyaAllah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Pembahasan Masih Berlangsung

Pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI terkait revisi UU tersebut masih terus dilakukan. "Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi," ungkapnya.

"Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI," imbuhnya.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.

Rekomendasi