Aturan pemerintah mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) kini tengah direvisi. Peraturan yang dimuat dalam Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai menghambat arus investasi asing ke Indonesia.
Namun demikian, Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata mengeluhkan aturan yang tengah digodok pemerintah tidak pernah disosialisasikan kepada target pasar. Dia menegaskan bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang disosialisasikan.
"Kalau kita sebagai pengembang sudah menyediakan penawaran tapi pasar tidak ada karena aturan belum jelas, percuma. Kalau pelaksanaan tidak jelas karena adanya kerancuan UU lama dan baru, percuma. Jadi memang harus dijelaskan dengan baik ke target pasar, karena kita kan mengikuti pasar," ungkap Budiarsa di Jakarta, Rabu (10/7).
Ketidakpastian aturan itu seperti definisi WNA yang rancu, definisi izin tinggal, hak milik, dan lainnya.
Banyak WNA yang disinyalir tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan kepemilikan properti tanpa KITAS, cukup dengan visa turis saja. Hal yang dianggap kecil seperti ini, menurut Budiarsa, tentu berdampak besar bagi investasi properti di Indonesia.
Saat ini, RUU masih dibahas di DPR dan belum dapat dipastikan kapan akan rampung.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com