Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI

Kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan membuat harga jual produk pelumas dalam negeri naik. Sebab, perbedaan harga antara produk pelumas yang ber-SNI dan yang belum SNI sangat tipis, bahkan bisa dibilang tidak ada bedanya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI
Ilustrasi Pelumas. ©Liputan6.com

Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) ‎Andria Nusa menilai kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan membuat harga jual produk pelumas dalam negeri naik. Menurutnya, perbedaan harga antara produk pelumas yang ber-SNI dan yang belum SNI sangat tipis, bahkan bisa dibilang tidak ada bedanya.

"Beda tipis (harganya). Jadi kalau pun ada kenaikan biaya cost per liter enggak sampai Rp 100 per liter, bahkan di bawah Rp 50 perak," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants ini menyatakan, bagi perusahaannya, jika dihitung biaya untuk SNI bahkan tidak sampai Rp 20 per liter. Hal ini tentu tidak berdampak pada harga jual produk pelumas milik anak usaha Pertamina tersebut.

"Kita juga enggak sampai naikkan harga, paling Rp 10-Rp 20 kita hitung. Enggak kita naikin juga, masa gara-gara SNI kita naikin Rp 10 perak," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sebenarnya bagi industri pelumas yang telah membangun pabriknya di Indonesia, kewajiban SNI ini tidak menjadi masalah. Aturan ini justru dinilai membuat kualitas produknya menjadi lebih terjamin.

"Dengan SNI ini pengawasan lebih ketat karena SNI bukan hanya awasi produk, tapi produksi juga diawasi, akan periksa proses produksinya dan sebagainya. Kalau di luar negeri mereka akan awasi produksinya seperti apa di luar negeri. Jadi akan membuat pelumas yang masuk ke Indonesia akan lebih terjamin tentunya dan persaingan menjadi sehat," tandas dia.

Sebelumnya, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi