Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait taksi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono, mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu draf final dari Peraturan Menteri tersebut. Sebab, ada beberapa poin yang menurutnya masih perlu dipertimbangkan sebelum itu diundangkan.
"Masalah sanksi. Dalam draft RPM (Standar Pelayanan Minimum) diatur tarif batas atas dan batas bawah, tidak melakukan suspen sepihak dan lain lain. Tapi tidak dicantumkan sanksi bagi aplikator yang tidak melakukan isi RPM tersebut," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/12).
Kemudian, masalah selanjutnya adalah terkait dengan Standard Pelayanan Minimum (SPM). Semua kendaraan yang dioperasikan untuk angkutan online kini harus memenuhi syarat dan ketentuan salah satunya memiliki akun driver pribadi. Sebab, selama ini masih banyak ditemui beberapa driver yang menggunakan akun milik orang lain.
"Dalam SPM salah satunya akun harus sama. Makannya harus dilakukan pemutihan akun atau open suspen akun terlebih dahulu. Karena saat ini banyak driver yang masih menggunakan akun orang lain untuk bekerja," jelas Wiwit.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, aturan taksi online yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga pada akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.